Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Komisi VIII DPR RI menilai pemerintah terlalu berlebihan sampai mengatur keberadaan majelis taklim.
“Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim, dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
“Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari Pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri,” papar Ace.
“Secara kelembagaan, majelis taklim itu bukan seperti lembaga pendidikan formal yang sifatnya tetap tapi lebih dimaknai sebagai forum pengajian dan silaturahmi warga muslim untuk mendalami keislaman, yang kerap kali temporer,” imbuhnya.