Jakarta – WNI bernama Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria di Inggris. Komisi VIII DPR RI tak ingin kasus seperti yang dilakukan Reynhard terjadi di Indonesia dan memastikan pencegahan bakal dilakukan, termasuk dengan lanjut membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily awalnya bicara soal perbuatan Reynhard yang menjadi sorotan dunia dan mencoreng citra Indonesia. Menurutnya, jika kasus seperti yang dilakukan Reynhard terjadi di Indonesia, maka hukumannya juga berat.
“Saya kira jika kasus seperti Reynhard Sinaga ini terjadi di Indonesia pasti akan mendapatkan hukuman yang sama. Undang-undang kita secara tegas juga memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual. KUHP Pasal 289 sampai dengan pasal 296 mengatur tentang pencabulan dan pelecehan seksual itu,” kata Ace, Kamis (9/1/2020) malam.
Ace mengembalikan kasus Reynhard ini kepada hukum yang berlaku di Inggris dan berharap Reynhard mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Dia mengatakan kasus seperti yang dilakukan Reynhard tak boleh terjadi di Indonesia.
“Kasus Reynhard Sinaga ini tak boleh terjadi di Indonesia. Lingkungan sosial-budaya di Indonesia tidak boleh mendukung ke arah tumbuh suburnya kekerasan seksual, termasuk penyimpangan seksual LGBT ini,” jelasnya.
Dia berharap ada penjelasan dari aspek psikologis terhadap perbuatan Reynhard. Ace mengatakan kasus kekerasan seksual harus bisa dicegah dan DPR saat ini telah memasukkan RUU P-KS dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Mesti ada upaya yang serius dalam melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual. RUU P-KS telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) yang merupakan carry over dari periode sebelumnya. DPR RI periode sekarang kan baru menetapkan Prolegnas. Komisi VIII DPR RI telah memasukkan RUU P-KS ini akan dilanjutkan pembahasannya karena merupakan RUU carry over,” tutur Ace.
Seperti dilansir Associated Press, Senin (6/1), Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Pihak berwenang Inggris memiliki 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.
Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai ‘predator seksual jahat’ yang memangsa pria-pria muda yang mabuk pada malam hari. Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan. Kebanyakan tidak tahu apa-apa tentang serangan itu.
“Salah satu korbanmu menggambarkanmu sebagai monster,” kata Goddard di pengadilan. “Skala dan dahsyatnya pelanggaranmu menegaskan ini sebagai deskripsi yang akurat,” sambung Goddard.
Sumber : Detik.com