Jakarta – Salah seorang pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Romeskus Purba, dilaporkan ke polisi di tengah polemik renovasi gereja tersebut. Komisi VIII DPR menilai seharusnya penyelesaian masalah terkait rumah ibadah mengedepankan pendekatan musyawarah, bukan pendekatan hukum.
“Seharusnya penyelesaian masalah rumah ibadah tidak dilakukan melalui pendekatan hukum. Pendekatan musyawarah dan kekeluargaan harus dikedepankan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (17/2/2020) malam.
Terlebih lagi, menurut Ace, Gereja Katholik Paroki Santo Joseph di Karimun ini sudah berdiri sejak 100 tahun yang lalu dan hanya dilakukan renovasi. Ia menilai langkah penyelesaian masalah dengan pendekatan musyawarah akan lebih baik dibanding jalur hukum.
“Langkah musyawarah secara kekeluargaan akan lebih baik daripada melaporkan ke pihak kepolisian,” sebut Ace.
Selain itu, Ace mengatakan jika pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harusnya masalah seperti ini tak terjadi. Sebab, FKUB merupakan wadah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi antar pemeluk agama.
“Andai Pemerintah Daerah telah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi antar pemeluk agama, masalah seperti ini tak seharusnya terjadi,” ujarnya.
Ace juga meminta kepolisian mengambil langkah-langkah untuk meredam potensi terjadi konflik akibat persoalan ini. Ia berharap polisi mengambil langkah tegas kepada pihak yang mencoba membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Saya kira pihak kepolisian harus tegas kepada pihak-pihak yang mencoba menarik ke ranah hukum persoalan renovasi rumah ibadah ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Romeskus Purba, salah seorang pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke polisi. Romesko mengatakan ada dua laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Dua laporan itu terkait hate speech dengan sangkaan UU ITE dan satu laporan lainnya dengan sangkaan UU Bangunan.
Romesko mengatakan sedianya dia dipanggil ke Polres Karimun terkait UU ITE pada Jumat (14/2), sedangkan untuk UU Bangunan dijadwalkan pada Sabtu (15/2). Namun, sayangnya dia tengah berada di Jakarta sehingga meminta jadwal pemeriksaan diundur.
“Pasti dipenuhi sebagai warga negara yang baik. Saya kooperatif saja. Perasaan saya tidak (melakukan kesalahan), kenapa harus takut,” ungkapnya.
Sumber : Detik.com