Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona merupakan kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini menjadi kewenangan BNPB sebagaimana yang diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari penanganan bencana non-alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam antara lain wabah penyakit.
“Dengan status ini, maka gugus tugas penanganan Covid 19 yang berada dalam kendali BNPB memiliki kemudahan akses untuk melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelematan, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan barang, serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada visi.news, Selasa (17/3/2020).
Oleh karena itu, katanya, Satgas ini memegang komando untuk mengambil langkah-langkah darurat yang diperlukan untuk mengatasi persebaran wabah Covid 19 ini. Salah satunya misalnya langkah pemerintah untuk melawan persebaran covid-19 antara lain dengan social distancing merupakan salah satu langkah yang patut didukung masyarakat dan semua pihak. Persebaran virus corona dengan bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah, dapat mengurangi persebaran virus Corona akibat interaksi antara manusia.
“Kebijakan lockdown saat ini dinilai pemerintah belum saatnya diterapkan karena harus dilihat dari berbagai prespektif dan pertimbangan,” tandas Ace Hasan.
“Jika kita dapat menurunkan persebaran virus corona dengan social distancing saya kira langkah lockdown menjadi tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk kebaikan kita semua”.
Sumber : Visi.news.com