JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily merespons Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Corona. Menurutnya, Fatwa MUI tersebut merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.
“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia,” kata Ace kepada wartawan, Rabu (18/3).
Ia menuturkan, fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah sholat Jumat merupakan bagian dari menghindari kerumunan dengan orang yang belum diketahui apakah di antara orang-orang tersebut ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak. Untuk menjaga supaya tidak menular ke orang lain, sebaiknya masyatakat menghindari terlebih dahulu kerumunan dengan orang banyak.
“Memang prinsip qaidah ushul fiqh, //dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih// menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini,” ungkapnya.
Ace menambahkan, tentu fatwa tersebut berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Menurutnya, fatwa MUI tersebut juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini.
Ia memaparkan, langkah tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. “Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar,” ujarnya.
Selain itu, berkaca pada kasus persebaran Covid 19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara Tablig Akbar, Ace mengimbau agar sebaiknya masyarakat mentaati saran Pemerintah dan Fatwa MUI ini sebagai bagian dari social distancing. Dengan menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi nyata untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia.
“Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona,” ucapnya.
Sumber : Republika.co.id