Jakarta –
Indonesia masih menangani pandemi virus corona (COVID-19). Untuk mendukung langkah pemerintah, DPR berencana merevisi peraturan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa bekerja lebih baik.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, ada kelemahan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena itu, kata Ace, Komisi VII DPR RI akan merevisi UU tersebut agar gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 bisa bekerja dengan lebih efektif dan terkonsolidasi.
“Dan saat ini, Komisi VII DPR RI telah menjadikan UU itu sebagai prolegnas (program legislasi nasional) untuk masa sidang sekarang ini,” kata Ace, dalam konferensi pers yang disiarkan di laman YouTube BNPB, Rabu (25/3/2020).
Dia menambahkan, komisi VII DPR akan memberikan dukungan penuh kepada BNPB, baik dari sisi politik, anggaran, maupun payung hukum. Ace mengatakan, wabah COVID-19 ini perlu ditangani dengan lebih responsif.
“Kami juga mendorong kepada kepala BNPB agar lebih meningkatkan kesiapan dalam mencegah dan merespon terhadap penyebaran COVID-19 ini, yang memang semakin hari, sebagaimana kita tau, sudah sangat mengkhawatirkan kita semua,” ungkapnya.
Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berharap agar revisi UU No 24 Tahun 2007 ini bisa segera dilakukan. Dia pun menjelaskan, dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI sangat dibutuhkan BNPB agar semua kendala bisa dihadapi dengan baik.
“Sehingga dengan Komisi (DPR) VIII ini, kami berharap bahwa segala hal yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi, terutama dalam struktur organisasi BNPB, ini bisa segera teratasi,” ujar Doni
Sumber : Detik.com