JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang telah membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
Menurut Ace, sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, seharusnya Menteri Agama membahasnya dengan DPR RI.
“Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII. Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI,” kata Ace saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/6/2020).
Secara substansi, Ace mendukung kebijakan pembatalan ibadah haji 2020. Namun demikiam, secara prosedur berpotensi melanggar UU Haji dan Umroh.
Ace mengakui, Menag telah mengirimkan surat ke Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi terkendala masa reses DPR.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dengan alasan keselamatan kesehatan jamaah selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Arab Saudi soal haji 1441/2020, juga melakukan kajian literatur tentang data haji di masa lalu. Didapatkan fakta pada masa wabah, ibadah haji telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan puluhan ribu jadi korban,” Menag dalam konferensi pers via zoom di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sumber : Okezone.com