Ia mengatakan, Komisi VIII akan menggunakan kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19.
Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang bisa direalokasi yaitu biaya perjalanan dinas dan pertemuan besar yang saat ini tidak mungkin dilaksanakan.
“Realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini,” tuturnya.
Ace mengatakan hal serupa juga akan dilakukan internal Komisi VIII.
Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
“Dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistribusikan di daerah pemilihan kami masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus corona,” kata Ace.(*)
Sumbet: tribunnews