Jakarta, DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021.
“Jadi, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji,” kata politikus dari fraksi Partai Golkar tersebut, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Ace mengatakan dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR. “Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tuturnya.
Ace menjelaskan dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme sukuk (obligasi syariah) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Karena kan dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” katanya.
Mengapa pemerintah memilih menempatkan dana haji menggunakan mekanisme SBSN?
1. Dana haji disimpan pemerintah untuk diinvestasikan agar bisa melipatkan manfaatnya
Ace menerangkan dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu, menurut Ace, memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Ace mengatakan lantaran uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapa pun yang menggunakan menjadi hak si pengguna. Namun, kata dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN.
“Yaitu, ya rata-rata flat di angka 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme di perbankan syariah, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” kata dia.
Ace mencoba meyakinkan para jemaah akan mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, kata dia, pembayaran biaya ongkos naik haji pada 2019 sesungguhnya mencapai Rp70 juta. Tetapi, warga hanya diminta membayar Rp35 juta.
“Dari mana sisa pembayarannya yang Rp35 juta? Ya, diambil dari nilai manfaat dana kelola haji itu. Jadi, memang dana haji itu ya ada dan aman,” ungkap dia.
2. Warga diimbau agar tak mempercayai informasi soal dana haji yang belum terkonfirmasi
Oleh sebab itu, Ace mengimbau kepada warga agar tidak begitu saja dengan mudah mempercayai informasi mengenai pengelolaan dana haji. Padahal, belum terkonfirmasi kebenarannya. Ia mendorong bila ada sesuatu agar mencari kejelasan lebih dulu, termasuk soal pengelolaan dana haji.
“Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu dibolehkan. Tapi, tentu nanti ada konsekuensi, misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi atau nomor porsinya akan gugur,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Endang Maria Astuti. Ia juga menegaskan dana haji tidak digunakan pemerintah. Sebab, bila dana tersebut dipakai, BPKH pasti akan menyampaikan ke DPR.
“Insyaallah Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman dan sesuai syariah Islam,” kata Endang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menegaskan, DPR selalu melakukan pengawasan ke BPKH. Tujuannya agar dana haji bisa dipantau sesuai prosedur dan menghasilkan.
Sementara, terkait isu yang berkembang di media bahwa dana haji dialihkan pemerintah untuk melanjutkan proyek infrastruktur, Marwan menduga, hal tersebut sengaja dibuat pihak yang tak bertanggung jawab agar publik resah.
“Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang malah gencar beritanya?” tanya dia seperti dikutip kantor berita ANTARA.
Jakarta, IDN Times – DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021.
“Jadi, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji,” kata politikus dari fraksi Partai Golkar tersebut, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Ace mengatakan dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR. “Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tuturnya.
Ace menjelaskan dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme sukuk (obligasi syariah) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Karena kan dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” katanya.
Mengapa pemerintah memilih menempatkan dana haji menggunakan mekanisme SBSN?
1. Dana haji disimpan pemerintah untuk diinvestasikan agar bisa melipatkan manfaatnya
DPR Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Proyek InfrastrukturSuasana di Masjidil Haram hari pertama Ramadan. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh)
Ace menerangkan dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu, menurut Ace, memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Ace mengatakan lantaran uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapa pun yang menggunakan menjadi hak si pengguna. Namun, kata dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN.
“Yaitu, ya rata-rata flat di angka 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme di perbankan syariah, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” kata dia.
Ace mencoba meyakinkan para jemaah akan mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, kata dia, pembayaran biaya ongkos naik haji pada 2019 sesungguhnya mencapai Rp70 juta. Tetapi, warga hanya diminta membayar Rp35 juta.
“Dari mana sisa pembayarannya yang Rp35 juta? Ya, diambil dari nilai manfaat dana kelola haji itu. Jadi, memang dana haji itu ya ada dan aman,” ungkap dia.
2. Warga diimbau agar tak mempercayai informasi soal dana haji yang belum terkonfirmasi
DPR Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Proyek InfrastrukturSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live – Hajj 2020)
Oleh sebab itu, Ace mengimbau kepada warga agar tidak begitu saja dengan mudah mempercayai informasi mengenai pengelolaan dana haji. Padahal, belum terkonfirmasi kebenarannya. Ia mendorong bila ada sesuatu agar mencari kejelasan lebih dulu, termasuk soal pengelolaan dana haji.
“Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu dibolehkan. Tapi, tentu nanti ada konsekuensi, misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi atau nomor porsinya akan gugur,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Endang Maria Astuti. Ia juga menegaskan dana haji tidak digunakan pemerintah. Sebab, bila dana tersebut dipakai, BPKH pasti akan menyampaikan ke DPR.
“Insyaallah Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman dan sesuai syariah Islam,” kata Endang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menegaskan, DPR selalu melakukan pengawasan ke BPKH. Tujuannya agar dana haji bisa dipantau sesuai prosedur dan menghasilkan.
Sementara, terkait isu yang berkembang di media bahwa dana haji dialihkan pemerintah untuk melanjutkan proyek infrastruktur, Marwan menduga, hal tersebut sengaja dibuat pihak yang tak bertanggung jawab agar publik resah.
“Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang malah gencar beritanya?” tanya dia seperti dikutip kantor berita ANTARA.
3. Pemerintah kembali tak berangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi karena pandemik COVID-19
Setelah melalui rapat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pemerintah membatalkan pengiriman calon jemaah haji pada 2021. Keputusan serupa juga dilakukan pada tahun lalu.
“Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Yaqut seperti disiarkan melalui YouTube pada 4 Juni 2021.
Yaqut menuturkan, alasan pembatalan keberangkatan haji 2021 ini salah satunya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan ini.
“Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik,” katanya.
Sementara, biaya ONH (Ongkos Naik Haji) yang sudah dibayarkan jemaah calon haji, bisa ditarik kembali. Pada 2021, biaya ONH mengalami kenaikan Rp9,1 juta sehingga total biaya yang harus disetor mencapai Rp44 juta.
Sumber : Idntimes.com