Jakarta – MUI Sumatera Barat (Sumbar) dan pemerintah provinsinya menolak peniadaan sementara ibadah di masjid saat PPKM mikro ketat, yang mencakup Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok. Pimpinan Komisi VIII DPR meminta aturan PPKM dibaca utuh.
“Harus dibaca secara utuh kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan juga untuk rumah ibadah ini. Penutupan kegiatan di rumah ibadah ini hanya pada zona merah yang tingkat penularan COVID-19 sangat tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Kamis (8/7/2021).
Ace menyebut peniadaan sementara ibadah di masjid adalah upaya mencegah penyebaran COVID-19. Ace mengingatkan ajaran agama tentang menjaga keselamatan diri.
“Kebijakan ini hanya ikhtiar manusia untuk mencegah penularan COVID-19 yang tidak memandang apa pun latar belakangnya. Bukankah agama sendiri mengajarkan kita menjaga keselamatan diri (hifdz nafs)?” ujar Ace.
“Saya kira MUI pusat dengan fatwanya juga jelas menyatakan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk kebaikan bersama (jalbul mashalih),” imbuhnya.
Komisi VIII DPR tak ingin negara, termasuk pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, abai terhadap ikhtiar mencegah penularan COVID-19 yang angkanya saat ini sangat melonjak tinggi. Jika abai dan masyarakat terpapar COVID-19, Ace menyebut yang abailah yang harus bertanggung jawab.
“Kita harus menyadari fasilitas kesehatan saat ini sudah penuh, tenaga kesehatan sudah kelelahan, bahkan banyak yang berguguran, banyak yang sudah meninggal gara-gara COVID-19, dan lain-lain. Alangkah lebih baiknya jika menghargai langkah-langkah yang dibuat pemerintah,” kata Ace.
MUI Sumbar dan Pemprov Kompak
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menolak peniadaan aktivitas di rumah ibadah, terutama di masjid, saat PPKM mikro diperketat. Dia juga meminta salat Idul Adha harus bisa dilaksanakan di masjid secara berjemaah.
“Kita tidak setuju. Kita tetap menyampaikan sesuai dengan perda kita, tetap dilaksanakan salat Idul Adha dan ibadah,” kata Buya Gusrizal Gazahar seusai rapat koordinasi antara gubernur dan kepala daerah yang masuk PPKM mikro, Rabu (7/7).
Pemprov Sumbar tak mempermasalahkan penolakan MUI Sumbar soal peniadaan aktivitas di masjid selama PPKM mikro. Pemprov Sumbar mengakomodasi keinginan MUI Sumbar.
“Tadi memang dari MUI menyampaikan, yang penting adalah kedisiplinan protokol kesehatan. Pengurus masjid harus melengkapi sesuatunya dalam tempat ibadah. Apakah permintaan MUI diakomodir? Ya,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi seusai rapat koordinasi dengan kepala daerah di Sumbar yang masuk PPKM mikro.
Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com