Jakarta- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan, sekalipun terjadi kenaikan biaya haji menjadi Rp39.886.009 per orang, namun tidak untuk dibebankan kepada calon jemaah Haji.
Kenaikan biaya perjalanan haji tersebut naik dari sebelumnya pada tahun 2020 lalu Rp35.235.602 menjadi Rp39.886.009 pada tahun 2022. Artinya ada selisih kenaikan senilai Rp4.000.000.
Ace menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Ace dalam keterangan tertulis yang dikutip pada, Kamis (14/4/2022).
Dia mengatakan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI itu.
Sebagai informasi, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi, di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi.
Sumber : https://akurat.co/