Jakarta – Polri menyatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi Rp 60 miliar setiap bulan dan memotong 20% untuk gaji karyawan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan tindakan ACT menyalahi aturan.
Awalnya Ace membeberkan terkait pemotongan dana tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Dia menegaskan dalam PP itu sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen.
“Sebetulnya secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen,” kata Ace saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Ace menyatakan ACT telah menyalahi aturan tersebut. Dia menegaskan aturan itu dibuat agar tidak terjadi penyelewengan dana oleh lembaga-lembaga filantropi atau pengumpul dana.
“Jika ACT langsung memotong sumbangan masyarakat sebesar 20%, maka apa yang dilakukannya jelas menyalahi aturan yang berlaku. Regulasi di atas jelas sebagai upaya agar dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat jangan dijadikan untuk kepentingan pribadi dari lembaga-lembaga tersebut,” ucapnya.
Ketua DPP Golkar ini mengingatkan agar lembaga filantropi lainnya mengikuti aturan yang sudah ada. Dia berharap pengumpul dana yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kalau konsisten dengan aturan tersebut, sudah seharusnya lembaga-lembaga pengumpul dana dari masyarakat ini tidak akan seenaknya menggunakan dana dari masyarakat untuk kepentingan yang di luar peruntukannya,” ujar dia.
“Jangan jadikan lembaga filantropi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi. Lembaga filantropi itu tujuan utamanya menjadi lembaga yang membantu mengatasi masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Tidak seharusnya dijadikan sebagai ladang mencari nafkah dan keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Polri: ACT Potong Donasi 20% untuk Gaji
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT disebut mengumpulkan dana Rp 60 miliar tiap bulan dan memotong 10-20 persen untuk gaji.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
“Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” sambungnya.
Ramadhan menyebut donasi itu berasal dari masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional hingga donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga.
“Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” katanya.
Sumber : Detik.com