Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menyerahkan dokumen kepada Mensos terkait 176 lembaga serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Sosial (Kemensos) mengaudit seluruh yayasan serupa ACT.
“Belajar dari kasus ACT ini, pihak Kementerian Sosial juga diminta segera mengaudit lembaga-lembaga ini. Tidak hanya berkedok kegiatan agama tertentu, tetapi juga agama lainnya,” kata Ace kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ace meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap lembaga mana pun yang melakukan tindak pidana. Terlebih terhadap mereka yang melakukan penyelewengan bantuan berkedok filantropi.
“Pihak penegak hukum harus tegas kepada lembaga mana pun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan cara melakukan penyelewengan bantuan berkedok filantropi Islam,” kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu.
Dengan demikian, Ace mendorong penegakan hukum terhadap lembaga-lembaga tersebut. Ace mendesak agar lembaga bermodus aktivitas filantropi oleh masyarakat kemudian diselewengkan di luar peruntukannya diusut.
“Kita harus menegakkan hukum atas lembaga-lembaga seperti itu. Modus menarik uang dari masyarakat dengan dalih bantuan bencana namun diselewengkan untuk kepentingan di luar peruntukannya harus diusut,” ujarnya.
Ada 176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Dana
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menyerahkan dua dokumen kepada Mensos. Salah satu dokumennya terkait 176 lembaga serupa Yayasan ACT yang diduga menyelewengkan dana.
Ivan menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendalami kasus yang serupa. Dia menjelaskan ke-176 lembaga baru ini memiliki modus yang sama dengan ACT.
“Kami nyatakan, ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan (melakukan penyelewengan dana), kami sudah serahkan ke penegak hukum,” kata Ivan kepada wartawan di gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8)
Sumber: detik.com