Jakarta – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui biaya haji yang harus dibayarkan jemaah Rp 49.812.700. Jumlah biaya haji itu turun dari usulan awal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Rp 69.193.733. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan turunnya usulan itu berkat kerja keras Komisi VIII DPR.
“Menurunnya BPIH dari yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp 98.893.909 dengan beban diberikan kepada jamaah haji sebesar Rp 69.193.733 per jemaah atau 70% dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp 29.700.175, berkat kerja keras Komisi VIII DPR RI,” kata Ace dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Ace menyebutkan pihaknya bersama Kemenag telah melakukan efisiensi di beberapa komponen haji sehingga biaya yang harus ditanggung jemaah bisa turun. Dia mengatakan komponen itu adalah penerbangan, pemondokan, hingga konsumsi.
“Melakukan efisiensi di beberapa komponen biaya haji, terutama komponen penerbangan, pemondokan atau hotel, konsumsi, dan komponen lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Ace menyatakan formulasi pembayaran haji yang telah disepakati saat ini adalah jemaah 55,3% dan 44,7% diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat itu, menurut dia, diambil dari dana yang dikelola BPKH.
“Formulasi pembiayaan haji menjadi 55,3% dibayar jamaah dan 44,7% diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.
Biaya Haji Turun Jadi Rp 49,8 Juta
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
“Setuju,” ucap forum rapat.
Sumber: detik.com