“Saya tentu sangat prihatin atas peristiwa kekerasan seorang anak terhadap anaknya sendiri hingga tewas. Tidak memiliki naluri orang tua yang seharusnya melindungi anaknya sendiri,” kata Ace kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
“Lebih biadab dibadingkan binatang sekalipun. Binatang saja pasti selalu melindungi anaknya. Ini kok manusia seperti ini. Saya kira orang tua seperti harus diberikan hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman seberat-beratnya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut kekerasan terhadap anak sehari bisa dicegah dengan mendorong ekosistem sosial. Dia menyebut masyarakat juga seharusnya bisa memberikan perhatian lebih kepada tetangganya yang disabilitas.
“Selain itu, kekerasan terhadap anak harus diatasi dengan mendorong ekosistem sosial yang juga ramah anak. Di lingkungan keluarga harus kita wujudkan suasana yang penuh kasih sayang,” ujarnya.
“Apalagi jika di lingkungan keluarga ada disabilitas, seharusnya mendapatkan perhatian khusus dengan memberikan layanan yang ekstra,” tambahnya.
Ayah Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pria berinisial U (44) sebagai tersangka setelah membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Tersangka dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
“Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu,” kata Kompol Bobby.