• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

    Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

    Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

    Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

    Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

    Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

    Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

    Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

    Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

    Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

    Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

    Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

      Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

      Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

      Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home OPINI

      Perlukah Amandemen UUD 1945 Untuk Menghidupkan GBHN?

      Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai GOLKAR/ Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung

      ocit oke by ocit oke
      28 Agustus 2019
      in OPINI
      0
      Jelang Debat, TKN Bicara Janji Jokowi Revitalisasi Revolusi Mental
      0
      SHARES
      307
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

       

      Dalam peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2019 yang lalu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan rekomendasi MPR periode 2014-2019 kepada MPR RI periode berikutnya untuk melakukan amandemen Kontitusi. Salah satu materi yang akan diamandemen itu menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

      Wacana menghidupkan GBHN ini kembali mencuat melalui pandangan beberapa partai politik. Alasan utama menghidupkan kembali GBHN dalam konstitusi kita adalah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan Indonesia.

      Namun, apakah dengan menghidupkan kembali GBHN itu amandemen UUD 1945 ini terbatas hanya pada GBHN itu sendiri? Apakah amandemen itu tidak akan menyasar pada kelembagaan MPR itu sendiri sebagai lembaga yang menyusun GBHN? Apakah MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara?

      Wacana menghidupkan kembali GBHN akan menyisakan pertanyaan mendasar dalam kaitannya dengan sistem presidensialisme yang kita terapkan saat ini. Dimana letak kedudukan GBHN dalam lanskap sistem presidensialisme yang Presidennya dipilih langsung rakyat? Lalu dimana letak visi dan misi Presiden yang dipilih rakyat dikaitkan dengan GBHN yang disusun MPR?

      Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk meluruskan cara pandang kita terhadap kedudukan GBHN dan MPR serta Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam peran dan fungsinya masing-masing. Kita harus mendudukan ketiganya dalam konteks filosofis, yuridis dan peran dalam konteks negara yang demokratis ini.

      GBHN & MPR
      Lazim kita ketahui bagi yang hidup di era Orde Baru kedudukan GBHN sangat strategis dan penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan negara saat itu. GBHN merupakan haluan negara yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahannya di berbagai bidang.

      Bahkan di era itu, kita mengenal istilah Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Repelita ini  menjadi acuan utama bagi jalannya Pemerintahan Orde Baru dalam menetapkan program kerja setiap lembaga negara dan departemen (kini namanya Kementerian)  dalam pembangunan. Secara filosofis, paradigma tahapan pembangunan ini berwatak developmentalism dimana kemajuan suatu negara untuk menuju modernisasi.

      Proses perencanaan pada era Repelita selalu didasarkan kepada GBHN yang dihasilkan oleh MPR yang bersidang lima tahun sekali. Setiap kebijakan harus merujuk kepada GBHN sebagai cantolan hukum dalam menjalankan berbagai program pemerintahan. Setiap Departemen harus mengacu pada GBHN dalam melaksanakan program-program teknisnya.

      MPR dalam sistem ketatanegaraan saat itu memiliki kewenangan yang sangat kuat karena lembaga ini merupakan lembaga tertinggi negara. Sebelum UUD 1945 mengalami amandemen, MPR merupakan cerminan dari kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Salah satu kewenangan MPR antara lain: memilih Presiden/Wakil Presiden dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

      Jika GBHN dihidupkan kembali dan kemudian menjadi pedoman Garis besar pembangunan dan arah Perencanaan bangsa yang mengikat setiap penyelenggara negara, maka dengan sendirinya secara kelembagaan kedudukan MPR juga akan kembali mengalami reposisi sebagai lembaga negara. Dengan adanya MPR mengeluarkan kembali GBHN, maka secara kelembagaan MPR kembali yang akan mengeluarkan Ketetapan seperti kedudukannya  sebelum mengalami amandemen. MPR akan menjadi lembaga “tertinggi” yang produk hukumnya akan mengikat semua lembaga negara.

      Presidensialisme Era Reformasi
      Dengan konstruksi ketatanegaraan ini, jelas bahwa posisi MPR berbeda dengan era Reformasi sekarang ini dimana sistem politiknya telah mengalami perubahannya secara paradigmatik. Konstruksi ketatanegaraan saat ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Hal ini terejawantah dalam sistem Pemilihan Presiden secara langsung.

      UUD 1945 yang telah mengalami amandemen dimana nilai-nilai konstitusi yang terkandung didalamnya menunjukan semangat yang demokratis. Hal ini tercermin dengan sistem Pemilihan presiden secara langsung. Lembaga-lembaga negara memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, tak terkecuali MPR.

      Dalam konteks eksekutif atau pemerintahan, Presiden dipilih langsung rakyat karena visi dan misi yang ditawarkannya. Kita telah melalui proses Pemilihan Presiden langsung empat kali, yaitu tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Rakyat memilih pasangan Capres/Cawapres dengan preferensi tawaran visi, misi dan program tersebut. Hal ini menunjukan bahwa kualitas demokrasi kita semakin mengalami kemajuan. Indonesia dikenal sebagai negara yang demokratis di dunia. Hal itu merupakan kebanggaan tersendiri.

      Setiap era kepresidenan, setidaknya tercermin dari empat kali Pilpres yang sudah kita laksanakan, kita memiliki pengalaman yang menarik. Presiden SBY yang memimpin Indonesia selama dua periode memiliki konsep yang jelas mengenai arah pembangunan Indonesia, yaitu: MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Konsep ini menjadi rujukan selama Pemerintahan Presiden SBY dalam membangun bangsa.

      Era Presiden Jokowi, pada periode pertama mengenallkan konsep Nawacita. Presiden Jokowi memfokuskan arah kebijakan pembangunannya yang lebh menekankan pada infrastruktur dan revolusi mental. Kita dapat merasakan bahwa tawaran program-program inilah yang membuat rakyat tertarik untuk memilih Presiden Jokowi. Pada Pilpres 2019 yang lalu, melalui kampanye yang panjang, terjadi perdebatan panas antar Capres/Cawapres tentang program yang ditawarkan. Presiden Jokowi menawarkan kepada rakyat program yang lebih menitikberatkan pada peningkatan SDM setelah sebelumnya menekankan pada infrastruktur.

      Kembali kepada GBHN yang akan dihidupkan lagi, keberadaan GBHN ini sesungguhnya dapat membatasi keleluasaan Presiden untuk menawarkan visi, misi dan program yang ditawarkan langsung rakyat. Memberikan kewenangan kembali kepada MPR untuk menyusun GBHN jangan sampai mereduksi semangat kedaulatan rakyat yang tercermin dari sistem presidensialisme yang saat ini kita terapkan. Bisa jadi arah kebijakan yang disusun dalam GBHN oleh MPR yang keanggotaannya terdiri dari beragam Partai politik dan kepentingan lainnya, akan berbeda dengan keinginan rakyat yang dimandatkan kepada Presiden yang dipilihnya langsung.

      Arah Pembangunan
      Lalu bagaimana menjawab kekhawatiran ketiadaan arah pembangunan bangsa ini? Sebetulnya, setelah ditiadakannya GBHN, secara yuridis kita telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJPN ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

      Dalam RPJPN ini secara jelas disebutkan tentang Visi Indonesia yang mandiri, maju, adil dan sejahtera yang kemudian setiap lima tahun sekali dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), baik di tingkat Nasional maupun di tingkat daerah. RPJPM Nasional maupun daerah ini selalu mengalami pembaharuan seiring dengan penyesuaian Visi dan Misi Presiden maupun Kepala Daerah terpilih.

      Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nsional (SPPN) sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 2004 seharusnya sudah mengakomodasi adanya fragmentasi aspirasi pusat-daerah serta perbedaan aspirasi politis-populis dan teknis-teknokratis lewat proses yang mengombinasikan pendekatan top-down dan bottom-up. Dalam proses ini pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam arah kebijakan negara dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan, baik di tingkat pusat hingga ke desa.

      Dengan demikian, asumsi ketiadaan arah pembangunan bangsa ini tidak perlu menjadi kekhawatiran. Berbagai dokumen yang berisi tentang arah kebijakan pembangunan bangsa ini, antara lain RPJP Nasional, RPJ Menengah Nasional/Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah kita miliki. Yang perlu kita tingkatkan adalah mengefektifkan sistem perencanaan pembangunan yang telah ada dalam ruang politik yang lebih terbuka dan demokratis.

      Untuk itu, menurut hemat penulis, untuk meningkatkan efektivitas arah kebijakan pembangunan setidaknya kita dapat melakukan dua hal. Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam  merumuskan dan menyusun arah kebijakan negara. Ada berbagai instrumen yang dapat digunakan agar dapat berperan aktif seperti Musrebang di berbagai tingkatan.

      Kedua, di era industri 4.0 ini, kita dapat memaksimalkan pemanfaataan penggunaan teknologi informasi untuk mendorong keterlibatan masyarakat yang lebih luas. Saat ini kita sudah menerapkan e-government yang didalamnya termasuk e-planning dan e-musrenbang untuk menjangkau keterlibatan masyarakat.

      Dengan demikian, apakah kita masih relevan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem politik yang lebih demokratis dan di tengah kemajuan teknologi saat ini?

      Ace Hasan Syadzily : Tulisan ini merupakan pandangan Pribadi

      Previous Post

      Ini Alasan Partai Golkar Ingin Duduki Kursi Ketua MPR

      Next Post

      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      Related Posts

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”
      OPINI

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”

      7 Februari 2022
      Golkar Menilai Idealnya Gerindra Jadi Oposisi Jokowi
      OPINI

      MENARUH HARAPAN KABINET BARU

      25 Oktober 2019
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial
      OPINI

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      25 Oktober 2019
      UU PESANTREN DAN  PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN
      OPINI

      UU PESANTREN DAN PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN

      25 Oktober 2019
      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia
      OPINI

      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      11 September 2019
      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU
      OPINI

      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      3 September 2019
      Next Post
      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      1 Juli 2025
      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      30 Juni 2025

      Recent News

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      1 Juli 2025
      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      30 Juni 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In