Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disahkan menjadi undang-undang di masa sidang mendatang. Ia mengatakan Fraksi Golkar akan mendorong revisi tersebut segera disahkan menjadi undang-undang. “Saya kira kami akan mendorong. Fraksi Partai Golkar mendorong untuk segera menyelesaikan revisi Undang-undang terorisme itu,” kata Ace saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Cikini, Senin (14/5/2018).
Ia mengatakan, saat ini terjadi perdebatan di kalangan pemerintah soal definisi terorisme. Ace mengatakan ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme harus disertai motif politik dan sebaliknya. Namun, ia meyakini hal itu akan selesai dalam masa sidang berikutnya sehingga bisa segera diterapkan. “Ya sebetulnya gini, ada yang mengatakan bahwa terorisme itu harus punya motif politik. Tapi kan tidak semua tindakan terorisme itu mengandung makna unsur politik. Ada orang yang sengaja ini perbuatan kriminal murni aja. Kan bisa aja,” ujar Ace
“Saya kira itu dikembalikan ke pemerintah sendiri untuk menyepakati, dan mereka satu persepsi dengan definisi terorisme itu,” lanjut dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu. “Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi.
Sumber: Kompas.com