TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan respon positif yang dapat menyelesaikan tuntutan para guru honorer K2 (kategori dua) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Demikian juga untuk tenaga non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menegaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer ini oleh Jokowi bukan semata-mata bertujuan untuk politik menjelang Pilpres 2019.
Jadi menurut Ace, lahirnya kebijakan ini jauh dari sekedar ingin meraup keuntungan elektabilitas politik. “Kebijakan ini merupakan solusi yang tepat dari Pemerintahan Jokowi agar nasib para guru tersebut diperlakukan dengan setara dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (4/12/2018).
“Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk bertujuan politis menjelang Pilpres, tapi juga memang memenuhi harapan dan keinginan rakyatnya,” kata Ace.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Sumber: Tribunnews.com