JAKARTA, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menetapkan bahwa biaya haji tahun 2019 tidak naik dari tahun lalu. Biaya rata-rata penyelenggaraan haji tahun 2019 adalah Rp 35.235.602. “Itu artinya sama dengan tahun sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2019 ini,” ujar Ketua Panja BPIH Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).
Ace mengatakan, keputusan ini dibuat di tengah banyaknya tantangan. Pertama terkait depresiasi mata uang asing yang memengaruhi BPIH. Kedua, ada kenaikan general fee naqabah sebesar 10 persen yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ace mengatakan, Komisi VIII dan Kementerian Agama mencari solusi terbaik agar biaya haji tidak memberatkan jamaah haji. Apalagi, menurutnya, biaya haji 2019 tidak naik, tetapi turun jika dikonversikan ke mata uang dollar AS.
“Sebelumnya, pada 2018, sebesar 2.632 dollar. Sedangkan tahun ini 2.481 dollar AS. Jadi terjadi penurunan sebesar 151 dollar AS,” kata Ace.
Kementerian Agama sebelumnya mewacanakan penetapan biaya haji mengacu dolar AS. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan agar tidak membingungkan calon jamaah haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menjelaskan bagaimana Panja BPIH bisa mengefisiensi biaya haji 2019 hingga tak ada kenaikan.
Lukman mengatakan, pemerintah menggunakan dana optimalisasi yang merupakan akumulasi setoran awal calon jamaah haji. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Selain itu, pemerintah juga punya dana dari hasil efisiensi pada pelaksanaan haji tahun 2017 dan 2018. “Maka akumulasi dari kedua sumber dana inilah yang kemudian berhasil kita gunakan sehingga biaya haji tahun ini itu tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Bahkan ada beberapa yang kita ingin tingkatkan kualitasnya,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan setelah ini Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden. Keppres itu akan menjadi landasan bagi jamaah dalam melunasi biaya haji mereka.
Sumber : Kompas.com