Jakarta – Partai Golkar setuju dengan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 7 persen. Kenaikan ambang batas parlemen dinilai bisa menyederhanakan partai politik di sistem presidensial.
“Partai Golkar mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 7%. Kebijakan PT 7% ini sebagai upaya kita untuk lebih menyederhanakan partai politik sehingga sistem presidensial kita dapat lebih efektif,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
“Ambang batas parlemen 7% ini berlaku secara nasional, selain untuk pusat, juga berlaku untuk daerah,” imbuhnya.
Menurut Ace, penyederhanaan partai politik bisa membuat pengambilan keputusan di DPR lebih efektif. Selain itu, Ace mengatakan hal itu bisa berdampak efektifnya sistem presidensial.
“Dengan adanya penyederhanaan partai politik di DPR, diharapkan proses pengambilan kebijakan di parlemen juga menjadi lebih efektif. Kami berpandangan, sistem presidensial akan lebih efektif jika juga ditopang dengan sistem multipartai sederhana,” ujar Ace.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4% dinaikkan menjadi 7%.
“Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilu-nya lagi kita sempurnakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).
“Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang,” jelas Saan.Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Sumber : Detik.com