Jakarta – Partai Golkar setuju untuk membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR. Namun, Partai Golkar memberikan sejumlah catatan jika RUU HIP nantinya dibahas di DPR.
“Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi, kami menyampaikan bahwa menyetujui untuk membahas RUU ini dengan sejumlah catatan,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Catatan pertama, Golkar menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara yang bersifat final dan mutlak. Selain itu, Golkar meminta RUU ini harus diarahkan pada upaya pembinaan ideologi Pancasila, baik menjadi dalam rangka memperkuat sosialisasi pembinaan ideologi maupun memperkuat kelembagaan pembinaan ideologi tersebut.
Catatan selanjutnya, kata Ace, Golkar menilai Pancasila merupakan ideologi yang harus dipahami secara utuh dan komprehensif antara satu sila dengan sila lain yang saling terkait. Ace menyebut Golkar menentang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dan meminta TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan dalam RUU HIP.
“Partai Golkar akan selalu menjadi pembela dan pengamal Pancasila. Bagi siapapun yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya, maka akan berhadapan dengan Partai Golkar. Karena salah satu latar belakang bagi kelahiran Golkar adalah karena kami menentang dengan ideologi komunisme, marxisme-leninisme, dan ideologi lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Ace.
“Kami juga mengusulkan agar memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme dimasukkan dalam bagian konsideran RUU ini,” lanjut dia.
Golkar juga meminta pembahasan RUU HIP harus terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi VIII itu berharap pembinaan ideologi Pancasila harus terus dilakukan dengan lebih kokoh.
“Sebagai RUU yang baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, tentu pembahasannya harus terbuka terhadap berbagai masukan berbagai pihak. Yang jelas bagi Partai Golkar, pembinaan ideologi Pancasila ini harus terus dilakukan lebih kokoh dan menjadi sumber nilai dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita serta kehidupan kebangsaan kita,” ujar Ace.
Sebelumnya, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.
PDIP sebagai fraksi pengusul pun angkat bicara soal RUU HIP yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.
“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP ada di Pasal 7 dalam draf RUU tersebut. Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian ‘mengingat’ dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.
Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.
“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” tegasnya.
Sumbe : Detik.com