Jakarta –
Aisha Weddings mempromosikan nikah usia 12 tahun, yang menyalahi undang-undang yang berlaku saat ini. Komisi VIII DPR meminta polisi mengusut Aisha Weddings.
“Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings, yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Ace menyebut menikahkan anak 12 tahun melanggar hukum. Sekali lagi Ace meminta polisi mengusut Aisha Weddings.
“Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian mengusut yang bersangkutan,” sebut Ace Hasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengadukan Aisha Weddings terkait promosi menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
“Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2)
Sumber : Detik.com