Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilly mendukung keputusan Kementerian Agama (Kemenag) agar pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan Qurban di wilayah yang masuk zona merah ditiadakan.
Karena meski bagaimanapun, kata Ace, hal yang mesti diutamakan yakni kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Saya kira kebijakan itu merupakan langkah yang tepat di tengah semakin meningkatnya kembali penularan kasus COVID-19 dengan adanya varian baru,” ujar Ace saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, Ace menilai, Sholat Idul Adha merupakan sunnah mu’akadah yang bisa diselenggarakan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga. Dengan demikian, lanjut Ace, dapat mengurangi interaksi dan mobilitas masyarakat termasuk acara-acara keagamaan seperti Sholat Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban.
“Karena menjaga keselamatan jiwa itu hukumnya wajib menurut perintah agama. Jadi kita harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
“”Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Menag Yaqut sebagaimana dikutip AKURAT.CO dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/6/2021).
Menag Yaqut menegaskan bahwa edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.
Berikut beberapa ketentuan lengkap dalam edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya didaerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zonamerah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.[TIM]
Sumber : Akurat.co