JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan belum lah cukup. Ia berpendapat, seharusnya jika ingin menimbulkan efek jera pada masyarakat, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri pada Herry.
“Sebetulnya saya tidak puas terhadap keputusan tersebut. Karena belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Itu (kebiri) dimungkinkan,” kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022). Ace mengatakan, hukuman kebiri kimia seharusnya dapat dikenakan terhadap Herry. Hukuman tersebut juga diatur dalam aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. “(Kebiri) menurut UU Perlindungan anak, itu kan yang kemudian menjadi alasan kita di Komisi VIII periode lalu, melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Oleh karenanya, Ketua DPP Partai Golkar itu melihat hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry belum memenuhi aspek efek jera dan keadilan bagi korban lantaran tak ada vonis kebiri. Ace mendesak hakim menjatuhi vonis kebiri terhadap Herry mengingat kejahatan yang dilakukannya berlapis-lapis. “Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kan sudah merupakan tindakan biadab dan kejahatan yang berlapis-lapis. Sudah melakukan tindakan kejahatan seksual mengeksploitasi anak, kemudian menelantarkan anak-anak itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah bayi yang dilahirkan karena pemerkosaan dilakukan Herry. Bayi-bayi itu juga menurutnya perlu dipikirkan masa depannya.
“Jadi, seharusnya hakim mendasarkan hukuman kepada Herry, berpatokan kepada UU lex specialis yaitu UU Perlindungan Anak di mana hukuman yang wajar menurut saya, sangat setimpal dengan dia ya hukuman kebiri dan penjara seumur hidup,” tegas Ace.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022). Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry. Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Sumber : Kompas.com