Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap hukuman mati itu menjadi efek jera.
“Ya bagus, saya kira itu seiring dengan harapan kita selama ini, termasuk saya concern dengan kasus ini dan berharap memang hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada pelaku pedofil yang lain,” kata Yandri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Yandri meyakini hukuman mati bagi Herry Wirawan ini jadi salah satu bentuk perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual. Utamanya, kata dia, bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.
“Dan ini saya meyakini tonggak keseriusan kita untuk melakukan perlawanan atau menangani secara serius terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga ini menjadi kado Ramadan lah, kira-kira begitu,” tutur Yandri.
“Ini efek jera yang baik, sehingga pedofil itu bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang seperti dilakukan Herry Wirawan,” imbuhnya.
Sumber : detik.com