Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung wacana pembatasan ibadah haji agar seumur hidup sekali. Ace menilai perlu pertimbangan dan kajian yang matang terkait perencanaan kebijakan tersebut.
Ace menyebut wacana ini akan dipertimbangkan dan dibahas dalam revisi UU penyelenggaraan haji dan umroh. Diketahui, RUU ini kini sudah masuk dalam prolegnas prioritas.
“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Ace meminta Pemerintah memperhatikan sejumlah aspek terkait kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup. Seperti soal pendataan calon jemaah Haji.
“Bagaimana sistem pendaftaran dan seleksi akan diatur untuk memastikan bahwa mereka yang belum pernah berhaji mendapatkan prioritas, sambil tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” rinci Ace.
Selain itu, Komisi VIII DPR kata Ace juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif bila hendak merealisasikan kebijakan berhaji sekali seumur hidup. Ace meminta Pemerintah membuka peluang lain bagi umat muslim yang hendak beribadah di Tanah Suci lebih dari satu kali, misalnya dengan kemudahan akses umrah.
“Kebijakan ini akan mempengaruhi aspek-aspek sosial dan budaya bagi sebagian kalangan masyarakat. Jadi perlu edukasi yang tepat agar kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik oleh seluruh umat muslim Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga didorong untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam hal pendataan dan pendaftaran. Dengan begitu, Pemerintah tidak akan kecolongan dengan memberangkatkan umat muslim yang sebelumnya sudah pernah menjalankan Ibadah Haji.
“Bagaimana kebijakan ini dapat diawasi dan dijalankan dengan baik. Perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran,” tutup Ace.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mewacanakan larangan haji lebih dari sekali. Muhadjir menyarankan masyarakat yang rindu pergi ke Tanah Suci haji memilih umrah.
“Kalau kangen, itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Bedanya cuma nggak wukuf aja, yang lain sama,” ujar kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8).
Muhadjir mengatakan ibadah umrah bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada pembatasan.
“Artinya, sebetulnya sudah ada sejak dulu, Rasulullah juga menyarankan umrah, itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen, itu umrah. Kalau itu nggak dibatasi, tiap bulan juga boleh,” kata dia.
Menag Bakal Kaji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas buka suara tentang wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy soal larangan ibadah haji lebih dari sekali. Yaqut mengatakan kewajibanhajidalam Islam memang sekali seumur.
Meski demikian, Yaqut menilai usul itu perlu dikaji. Menurut Yaqut, usulan Muhadjir tepat bila pertimbangannya hanya soal antrean ibadah haji yang kian panjang.
“Namun usulan itu harus dikaji apakah ini tepat atau tidak. Karena kita tahu kan antrean banyak, antrean jemaah ini banyak,” kata Yaqut kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
“Mungkin kalau hanya merujuk pada soal antreannya saja, kebijakan itu tepat,” lanjutnya.
Yaqut menegaskan pihaknya bakal mengkaji usulan itu. Sebab, akan ada perlakuan khusus bagi calon jemaah, khususnya yang sudah pernah berangkat haji.
“Tetapi yang ngantre ini kan juga sudah ada yang pernah haji. Bagaimana kalau kita serta merta kemudian menyatakan bahwa oke, pembatasan ini oke. Maka kita akan kaji dulu karena ini harus ada perlakuan khusus bagi calon jemaah,” tuturnya.
Sumber:detik.com