Bandung. RUU Pesantren telah disepakati dalam sidang paripurna DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR RI. Langkah ini merupakan langkah penting bagi dunia pesantren di Indonesia karena merupakan ikhtiar untuk menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan penting dalam sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili mengatakan keberadaan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah disepakati DPR sebagai RUU inisiatif DPR dapat menjadi langkah nyata untuk menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang penting dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
“RUU Pesantren & Lembaga Pendidikan Keagamaan ini sebagai ikhtiar kita untuk menjadikan Pesantren & lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian dari negara,” ujar Ace dalam acara Haul ke-VIII KH Yayat Ruchiyat Sirodj bin KH Muhammad Sirodj di Pondok Pesantren Al-Bidayah Cangkorah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).
Menurut politisi Partai Golkar ini, selama ini pondok pesantren dan lembaga keagamaan belum mendapatkan pengakuan negara berupa regulasi yang mengatur keberadaan lembaga pendidikan itu. “Selama ini, pondok pesantren hanya ditempatkan sebagai lembaga pendidikan informat atau non-formal,” tambah Ace.
Lebih lanjut dihadapan ribuan jama’ah yang hadir, Ace menyebutkan dengan keberadaaan payung hukum berupa UU atas keberadaan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, maka akan memberi dampak pada pengakuan politik negara terhadap lembaga pendidikan yang telah eksis jauh sebelum republik Indonesia merdeka. “Implikasi keberadaan UU ini akan ada keharusan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk lembaga pendidikan ini,” tandas Ace.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Wildan Hasan Syadzili, putera almarhum KH Yayat Ruchiyat Sirodj menyambut positif rencana pembahasan RUU Pensantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Ia meyakini dengan adanya payung hukum tersebut akan memberi dampak konkret bagi perkembangan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Jika selama ini pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan hanya menjadi lembaga penunjang di sektor pendidikan di Indonesia, dengan adanya payung hukum ini, pondok pesantren akan menjadi lembaga utama bersama lembaga pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia,” cetus alumnus Educational Leadership & Management La Torbe University Melbourne Australia ini.