JAKARTA, – Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang meminta DPR mengubah Pasal 7 Ayat (1) Nomor 1 Undang-Undang Tentang Perkawinan Tahun 1974. Ace mengungkapkan, uji materi yang digugat dalam pasal tersebut juga disetujui oleh Komisi VIII untuk ditindaklanjuti. “Tentu kami menyambut positif terkait substansi atau materi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan yang diajukan menjadi 19 tahun,” kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018). Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkawinan usia anak saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut. Ia juga senada dengan alasan MK bahwa tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Selain itu, secara psikologis, seorang individu yang belum berumur 19 tahun juga dinilai belum matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun ya belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujar Ace.
Selain itu, lanjutnya, dari sisi pendidikan seorang anak yang berusia sudah 19 tahun pastinya memiliki standard pendidikan yang mumpuni. “Seorang anak berumur 19 tahun tentu minimal sudah lulus SMA. Sehingga, pengetahuan yang dimiliki pasti memadai,” ungkapnya kemudian. Ace berharap, keputusan MK tersebut bisa menjadi landasan bagi DPR guna menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini yang berimplikasi pada gejala kemiskinan.
Sumber : Kompas.com