Jakarta,– Ketua DPP Partai Golkar (PG) bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily mengemukakam apa yang dilakukan DPR adalah sesuai perintah konstitusi. DPR tidak pernah menjalankan tugas di luar kewenangannya.
“Apa yang dilakukan DPR merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 dan bagian dari pelaksanaan UU. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa apa yang dilakukan DPR itu melampaui kewenangannya,” kata Ace di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Ia memberi contoh masalah pemilihan Komisioner KPK. Tugas tersebut sebagai implementasi dari UU KPK.
“DPR itu dipilih rakyat. DPR merupakan lembaga politik yang merupakan representasi rakyat. Karena itu, secara tegas sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan tertentu sebagaimana yang diatur dalam UU,” jelas anggota DPR ini.
Mengenai evaluasi kewenangan DPR, dia tegaskan kembali saja ke aturan yang berlaku. Evaluasi harus merujuk pada UUD 1945 dan UU yang mengatur tentang pengangkatan dan persetujuan pimpinan lembaga tersebut.
“Ini artinya membutuhkan amendemen jika itu UUD 1945. Demikian juga dengan UU yang juga membutuhkan revisi,” tutup Ace.
Sumber : Beritasatu.com