JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan agar program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir tak memberatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, terutama dalam segi biaya.
Ace juga meminta agar prosedur program sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit. “Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit,” kata Ace saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Perkawinan sebagai Syarat Menikah Menurut Ace, program sertifikasi perkawinan itu harus dikaji dari segi prosedur dan substansi. Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting. “Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir.
Sumber : Kompas.com