Jakarta- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penanganan virus Corona. Menurut Ace, dana tersebut sebaiknya tetap diperuntukan untuk mendanai operasional sekolah yang tetap berjalan seperti membayar guru honorer, karyawan harian dan lain-lain. Hal itu disampaikan Ace pada Rapat Virtual Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI, Rabu (8/4/2020).
“Saya tidak setuju jika dana BOS untuk penanganan Covid-19. Anggaran BOS jangan diarahkan ke Covid-19. Terkait dana penangganan Covid-19 lebih baik koordinasi dengan BNPB”, ujar Ace.
Ace Hasan meminta Kemenag untuk lebih fokus terhadap dampak Civid-19 dari sisi keagamaan dan pendidikan keagamaan. Ia mengemukakan bahwa dalam proses belajar siswa dan mahasiswa banyak mengalami kesulitan dan mendesak adanya solusi.
“Saya dosen dan meski saat ini sedang Covid-19 tetap aktif mengajar. Banyak mahasiswa mengeluhkan biaya e-learning. Saya juga membaca harian nasional hari ini. Ini ada berita mahasiswa di kosan kekurangan makanan”, jelas Ace.
Politisi Partai Golkar ini meminta Kemenag segera mendata siswa di sekolah, pesantren dan mahasiswa di perguruan tinggi yang terdampak Covid-19. Hal ini agar memudahkan Kemenang dalam menyalurkan bantuan.
Dalam rapat tersebut, Ace juga menyoroti kebijakan Kemenag yang telah menerbitkan Surat Edaran dalam rangka penanganan Covid-19.
“Surat Edaran ini jangan seperti edaran dinas. Saya contohkan misalnya himbauan agar Salat Tarawih di rumah, ada dalilnya. Juga Solat Jumat dan Idul Fitri, disertai dalilnya. Nanti libatkan Ormas Islam, penyuluh agama dan semua perangkat Kemenag di bawah untuk sosialisasinya”, lanjut Ace.
Ace Hasan kemudian meminta Kemenag untuk mempertimbangkan penghentian pencatatan nikah. Menurutnya prosesi akad nikah sebetulnya tetap bisa dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara pasangan, wali dan saksi.
Penanganan Covid-19, lanjut Ace Hasan memang membutuhkan kerjasama lintas sektoral. Ia berharap ada integrasi yang menyeluruh antara Kemenag dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan kementerian lainnya.
Untuk diketahui, pada rapat itu, Kemenag akan melakukan Refocussing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19. Adapun besaran anggaran yang direalokasi sebesar Rp. 319.107.804.160,- (tiga ratus sembilan belas milyar seratus tujuh juta delapan ratus empat ribu seratus enam puluh ribu rupiah).
Realokasi anggaran akan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan percepatan penanganan Covid-19, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker, alat kesehatan, alat kedokteran, obat-obatan, vitamin, dan penyemprotan disinfektan baik pada internal satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia, maupun untuk eksternal unit kerja, seperti bantuan kepada Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah dan lainnya.