Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) dampak Covid-19 sangat mendesak dan urgen untuk dilakukan. Mengingat, ada beberapa isu dan permasalahan krusial seperti terjadinya penyaluran program bantuan sosial yang tumpang tindih dan tidak tepat sasaran antara bantuan sosial dan bantuan non-tunai baik dari pusat maupun daerah yang dialokasikan dalam APBN/APBD serta masyarakat.
Demikian disampaikan Ace saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Kabupaten Bandung, Kadinsos Kabupaten Bandung beserta jajaran, serta Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung di Kantor Bupati Kabupaten Bandung, Selasa (30/6/2020).
“Selain itu, banyak pemerintah daerah yang berpendapat bahwa dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan hanya bersifat administratif berdasarkan data kependudukan, dan setelah itu diserahkan ke Pusdatin Kemensos RI. Namun setelah terjadi perubahan tidak dijelaskan daftar perubahannya sehingga Pemerintah Daerah tidak mengetahui data perubahannya,” ungkap Ace.
Oleh sebab itu, tambahnya, data kemiskinan harus dibuka secara transparan dan dijadikan public assessment serta adanya standar atau indeks besaran bantuan sosial. Ace juga mengatakan, permasalahan lainnya adalah terkait proses verifikasi dan validasi data kemiskinan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi agar data kemiskinan senantiasa up to date.
“Namun demikian mekanisme pelaporan dan pemutakhiran data kemiskinan mulai dari kelurahan dan kecamatan, ke Bupati/Wali Kota, ke Gubernur sampai terakhir ke Menteri Sosial RI serta proses koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, tetap saja masih banyak data yang tidak akurat dan valid,” paparnya.
Oleh karenanya, Komisi VIII DPR hadir langsung menemui para pemangku kepentingan terkait guna memastikan dan mengetahui secara langsung pelaksanaan program bantuan sosial dampak Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berwenang.
“Kedatangan kami juga dalam hal melaksanakan fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk Program Bantuan Sosial Dampak Covid-19. Serta untuk menyerap aspirasi daerah, baik dari unsur pemerintah daerah maupun masyarakat terkait pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Pada kesempatan yang sama, Ace menyampaikan, saat ini Komisi VIII DPR RI sedang menyusun RUU tentang Penanggulangan Bencana, yang dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan antara Komisi VIII dengan pemerintah. “Sehingga penanggulangan bencana bisa dilakukan secara terintegrasi, baik dalam manajemen mitigasi bencana, penanganan keadaan darurat bencana maupun rehabilitasi atau pemulihan pasca bencana, termasuk penanganan bencana non alam berupa wabah/pendemi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Sosial RI telah menetapkan program dan anggaran yang menjadi prioritas nasional, yaitu program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi penanggulangan dampak Covid-19.
Berbagai program bantuan sosial yang disalurkan dalam Covid-19, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa, BLT Kementerian/kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, Sembako APBD Dan masih banyak bantuan dari kepala daerah (bupati) lainnya.
Sumber : http://dpr.go.id/