• Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
  • Opini
  • Konferensi Pers
    • online
  • Akademik
    • Tugas kuliah
    • Bahan Kuliah
    • Buku
    • Belajar Online
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hasil Seleksi
    • Beasiswa
    • Pelatihan Vokasi
  • Kontak
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang AHS
    • Biodata Singkat (Indonesia)
    • Biodata Singkat (English)
  • Kegiatan
  • Berita
    Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

    Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

    Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

    Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

    Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

    Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

    Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

    Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

    Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

    Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

    Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

    Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

    Trending Tags

    • Opini
    • Konferensi Pers
      • online
    • Akademik
      • Tugas kuliah
      • Bahan Kuliah
      • Buku
      • Belajar Online
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Hasil Seleksi
      • Beasiswa
      • Pelatihan Vokasi
    • Kontak
    No Result
    View All Result
    Ace Hasan Syadzily
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang AHS
      • Biodata Singkat (Indonesia)
      • Biodata Singkat (English)
    • Kegiatan
    • Berita
      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

      Gubernur Lemhannas Soroti Kondisi Geopolitik Global, Ingatkan RI Harus Survive

      Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

      Perempuan NU Penjaga Negeri! Gubernur Lemhannas Tegaskan Fatayat Garda Ketahanan Sosial

      Trending Tags

      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      Ace Hasan Syadzily
      No Result
      View All Result
      Home OPINI

      UU PESANTREN DAN PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN

      Oleh : Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Panja UU Pesantren Komisi VIII DPR RI (Periode 2014-2019), Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumni Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat

      ocit oke by ocit oke
      25 Oktober 2019
      in OPINI
      0
      UU PESANTREN DAN  PERSEMAIAN ISLAM RAHMATAL LIL ALAMIN
      0
      SHARES
      549
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Tanggal 24 September 2019 yang lalu, DPR RI telah mensahkan UU Pesantren. Pengesahan UU Pesantren ini luput dari perhatian masyarakat di tengah gelombang demontrasi mahasiswa yang mempersoalkan pengesahan revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya.  Alhamdulillah UU yang ditunggu-tunggu kalangan Pesantren ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna oleh seluruh Fraksi di DPR RI. Bisa jadi UU Pesantren ini merupakan kado istimewa bagi para Santri yang merayakannya pada 22 Oktober 2019 yang lalu.

      Sebagian kalangan mempertanyakan tentang apakah urgensi pengaturan Pesantren dalam UU tersendiri. Bukankah dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah cukup   mengatur tentang proses pembelajaran pada lembaga pendidikan tertua di negara kita ini? Apakah dengan adanya UU ini, negara akan turut campur dan melakukan kooptasi terhadap pesantren yang selama ini telah menunjukan kemandiriannya dalam kiprahnya di masyarakat?

      *             *                *

      Konsepsi Pesantren dalam UU ini, sesungguhnya bukan hanya Pesantren yang lazim kita kenal, namun juga lembaga keislaman lainnya seperti Meunasah dan Dayah di Nanggro Aceh Darussalam, Surau di Sumatera Barat, atau lembaga pendidikan keislaman lainnya yang selama ini tumbuh dan berkembang di Indonesia. Lembaga-lembaga ini, terutama Pesantren, memiliki peran historis yang panjang dalam perjalanan bangsa kita.

      Pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang. Para Kyai, Tuan Guru, Anre Garuttta, Ajengan, Buya, Ustadz dan lainnya, telah menujukkan perannya dalam menjaga kohesivitas sosial dalam masyarakat di berbagai sendi kehidupan. Dalam konteks sosiologis-antropologis, Pesantren — meminjam bahasanya Almarhum KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur– merupakan sub-kultur dalam sistem kebudayaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, memahami konsepsi pesantren, tidak hanya cukup hanya sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan kitab kuning, namun juga sebagai lembaga dakwah yang menyemai nilai-nilai keislaman yang khas ke-Indonesia-an, dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

      Dengan demikian, memahami pesantren tidak cukup hanya dikonsepsikan semata-mata sebagai lembaga pendidikan, namun juga merupakan lembaga yang selama ini telah bergerak untuk melakukan dakwah Islam dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, dalam UU Pesantren ini ditegaskan pesantren merupakan institusi yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan  akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

      Konsepsi di atas sesungguhnya menegaskan Pesantren yang telah membuktikan perannya sebagai soko guru bagi proses pembentukan karakter bangsa dan melakukan persemaian nilai-nilai toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya yang terjalin berkelindan dengan kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peran dan kiprah pesantren yang sedemikian besar ini, sudah seharusnya mendapatkan pengakuan (rekognisi) dari negara.

      Rekognisi sekaligus afirmasi negara terhadap pesantren merupakan bentuk perhatian dan kepedulian yang serius dari negara untuk menjaga dan memelihara keberlanjutannya yang positif dalam dalam bidang pendidikan, dakwah Islam rahmah Lill alamin dan pemberdayaan  masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan yang selama ini menjadi garapan pesantren.

      Dengan demikian, bersama Pesantren sebagai bagian dari masyarakat madani (civil society), negara dapat mendorong inisiatif dan partisipasi masayarakat untuk mewujudkan kemashlatan bersama. Dengan doktrin yang selama ini dipegang teguh kalangan Pesantren,   al-muhafadatu ala qadimi al-shalih wa al-akhdu bi al-jadidi al-ashlah (memelihara hal yang lama yang baik dan mengadopsi sesuatu yang baru yang lebih baik), sesungguhnya pesantren memiliki fleksibitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan baru.

      Dalam hal fungsi pendidikan, harus diakui bahwa di beberapa pesantren yang dikenal dengan salafiyah-dinniyah yang masih menyelenggarakan pendidikan kitab kuning dan pendidikan dasar, banyak lulusannya tidak diakui ijazah-nya untuk dapat meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. UU Pesantren ini memberikan kepastian bahwa lulusan pesantren memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.

      Untuk tetap menjaga kualitas dan mutu pendidikan, pesantren memiliki kemandirian untuk menyusun kurikulum dan penjaminan mutu. Kurikulum pesantren dan penjaminan mutu pendidikan pesantren dilakukan oleh suatu institusi yang disebut dengan Dewan Masyayikh yang dipimpin seorang Kyai dan keanggotaanya terdiri dari para Kyai, Guru & Ustadz atau sebutan lainnya di pesantren tersebut. Dewan Masyayikh yang berasal dari internal pesantren itu sendiri dengan maksud untuk menjaga kemandirian pesantren.

      Dari segi pendanaan, selama ini pesantren lebih mandiri sebagai institusi yang berbasis pada partispasi masyarakat. Jika mendapatkan alokasi anggaran, selama ini sangatlah terbatas, dan hanya bersumber dari Kementerian Agama yang sentralistik. Untuk itu, dalam UU Pesantren ini, ditegaskan bahwa pesantren dapat memperoleh anggaran negara dari fungsi pendidikan baik dari APBN maupun dari APBD yang selama ini tidak dapat dianggarkan karena Pesantren secara kelembagaan bukan termasuk dalam ranah pemerintah daerah.

      ***

      Dengan disahkannya UU Pesantren diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sebagai lembaga genuine Indonesia. Pesantren telah terbukti telah mencetak kader-kader bangsa dan agama yang berkarakter, berakhakul karimah, kompeten, cinta tanah air, dan tersebar di berbagai bidang di Indonesia. Tentu capaian kualitas ini harus terus ditingkatkan.

      UU Pesantren telah menegaskan tentang nilai-nilai luhur yang diajarkan pesantren yang terus harus dipelihara dan dilestarikan. Dengan adanya UU Pesantren ini kita dapat menjaga dari kelompok-kelompok yang ingin mengubah orientasi nilai pesantren menjadi radikal, anti-negara dan terorisme.

      Nilai-nilai semacam ini jelas berbeda dengan apa yang telah dicontohkan dan diperjuangkan para ulama terdahulu yang diajarkan di pesantren. UU Pesantren ini sebagai ikhtiar untuk semakin menegaskan tentang peran pesantren sebagai institusi Islam yang khas Indonesia dan menjadi model bagi dunia tentang persemaian peradaban Islam rahmatan lil alamin.  Wallahu ‘alam bi showab.

       

       

       

       

      Previous Post

      Menteri PPPA Sebut RUU PKS Jadi Prioritas Kementeriannya

      Next Post

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Related Posts

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”
      OPINI

      Kang Ace Kalem Tapi “Nyaan”

      7 Februari 2022
      Golkar Menilai Idealnya Gerindra Jadi Oposisi Jokowi
      OPINI

      MENARUH HARAPAN KABINET BARU

      25 Oktober 2019
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial
      OPINI

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      25 Oktober 2019
      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia
      OPINI

      Ace Hasan: Selamat Jalan Bapak Teknologi Indonesia dan Bapak Demokrasi Indonesia

      11 September 2019
      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU
      OPINI

      RUU Pekerja Sosial Disahkan Menjadi UU

      3 September 2019
      Jelang Debat, TKN Bicara Janji Jokowi Revitalisasi Revolusi Mental
      OPINI

      Perlukah Amandemen UUD 1945 Untuk Menghidupkan GBHN?

      28 Agustus 2019
      Next Post
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      Mengedepankan Islam substantif dalam bernegara

      4 Oktober 2018
      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      Kang Haji Ace Hasan Syadzily: Ngora, Nyunda, Nyantri, Nyakola

      5 September 2018
      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      Urbanisasi dan Kesenjangan Kota-Desa

      11 Maret 2018
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      4 September 2018
      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      Meningkatkan Profesionalitas Pekerja Sosial

      3
      Arafah, Haji, dan Kemanusiaan Kita

      MELAYANI TAMU ALLAH : Catatan Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

      1
      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      Ratusan Warga Terdampak Kebakaran TPAS Sarimukti Terima Bantuan Sembako

      1
      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      Keren Pisan, “Bapak Bansos” Kang Haji Ace Salurkan Bansos Rp. 173 Miliar di Bandung Barat

      1
      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      1 Juli 2025
      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      30 Juni 2025

      Recent News

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025
      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      Gubernur Lemhannas Soal Rencana Retret Sekda: Sangat Siap Bila Itu Arahan Presiden

      1 Juli 2025
      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      Lemhannas: Gejolak Dunia Harus Perkuat Jiwa Nasionalisme Indonesia

      30 Juni 2025

      instaragram

      Ace Hasan Syadzily

      ACE HASAN SYADZILY, dengan nama lengkap Tubagus Ace Hasan Syadzily, lahir di Pandeglang Banten 19 September 1976. Lahir dari pasangan KH Tb A. Rafei Ali dan Hj Siti Sutihat. Dibesarkan dalam tradisi Pesantren yang kental dan aktivitas politik yang sangat kuat.

      Browse by Category

      • Berita Terkini
      • kegiatan
      • News
      • OPINI

      Recent News

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      Kinerja Keuangan Selalu WTP, Lemhannas RI Usul Tambahan Anggaran!

      8 Juli 2025
      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      Banyak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan

      6 Juli 2025

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Profil
        • Tentang AHS
        • Biodata Singkat (Indonesia)
        • Biodata Singkat (English)
      • Kegiatan
      • Berita
      • Opini
      • Konferensi Pers
        • online
      • Akademik
        • Tugas kuliah
        • Bahan Kuliah
        • Buku
        • Belajar Online
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • Hasil Seleksi
        • Beasiswa
        • Pelatihan Vokasi
      • Kontak

      copyright © 2018 ace-hasan.com web by ocitraz

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In